POJOK DISKUSI

Name

Maret 27, 2024

CAKRA JATENG – MEDIA ONLINE WARGA JATENG BERITANYA WARGA JAWA TENGAH

Bupati Kudus Harap PNS Purna Tugas Tetap Produktif Di Tengah Masyarakat

KUDUS – Sebanyak empat puluh empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima surat keputusan pensiun karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) TMT 1 Maret 2022 dan meninggal dunia. SK pensiun tersebut diserahkan oleh Bupati Kudus H.M. Hartopo di Pendapa Kudus, Jumat (25/2). 
Disampaikan Asisten Administrasi Umum Mas’ut, ada sebanyak empat puluh empat PNS yang menerima SK pensiun per 1 Maret 2022. 
“Dua puluh sembilan orang mencapai batas usia pensiun (BUP) meliputi tujuh orang dengan jabatan administrasi dan dua puluh dua orang dengan jabatan fungsional. Sementara satu orang mengajukan pensiun dini karena sakit. Sedangkan ada empat belas orang yang pensiun karena meninggal, yakni tujuh orang dengan jabatan administrasi dan tujuh orang dengan jabatan fungsional. Total ada empat puluh empat orang,” paparnya. 
Dalam sambutannya, Hartopo memberikan apresiasi berupa ucapan selamat serta terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan kepada Pemkab Kudus selama ini. 

Baca juga  Mahfud MD Ingatkan Pemilu Jangan Rusak Persatuan Bangsa


“Selamat pada para PNS yang telah memasuki masa purna tugas, terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan bapak ibu selama ini kepada bangsa dan negara, utamanya di Kabupaten Kudus,” ucapnya. 
Pihaknya juga berharap, silaturahmi yang telah terjalin selama ini agar terus dijaga.
“Jaga terus jalinan silaturahmi dengan rekan sejawat agar tak putus. Di antaranya dengan mengikuti organisasi PWRI yang merupakan salah satu opsi yang baik dalam menumbuhkan tali silaturahmi yang baru,” pesannya. 
Selain itu, Hartopo juga mengingatkan pada ASN yang memasuki purna tugas untuk tetap produktif di sela kelonggaran waktu yang dimilikinya. 
“Kelonggaran waktu yang dimiliki setelah ini, manfaatkan dan gunakan dengan baik. Panjenengan bisa tetap mengabdikan diri dan berperan aktif dalam kegiatan sosial di tengah masyarakat,” imbuhnya. 
“Meski telah purna tugas, masih tetap bisa berkontribusi bagi bangsa ini yang dimulai dari keluarga dan lingkungan,” pungkasnya. (DKI)

Baca juga  Mendaki, Masa Tidak Bisa Pasang Tenda
Bagikan :