POJOK DISKUSI

Name

Maret 23, 2023

MEDIA ONLINE WARGA JATENG BERITANYA WARGA JAWA TENGAH

DWI YUSI: “CUKAI ILLEGAL SAMA DENGAN PENJARA”

Kudus-Cakrajateng.com-Jika anda berprofesi sebagai penjual rokok, jangan senang dulu jika mendapatkan rokok dengan harga kulakan yang murah, berhati-hatilah lihat dulu pita cukai yang melekat pada rokok tersebut. Sudah sesuai dengan tahun produksi atau mungkin sudah sesuai dengan peruntukannya, karena jika tidak sesuai dengan ketentuannya, dapat dipastikan rokok tercebut menggunakan cukai illegal, dan ini melanggar peraturan perundang-undangan. Jika tetap mau yang illegal tentu ada resiko yang menyertainya, yaitu harus berhadapan dengan tim penegakan hukum, jika sudah berhadapan dengan tim tersebut tentunya resiko tersebut dikenakan kepada penjual, pengedar dan pemakainya.

Di Kudus, tim penegakan terdiri atas Satpol PP, KPP Bea Cukai Kudus, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Kudus, Kodim Kudus, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Dinas Kominfo Kudus.

Baca juga  Bupati Kudus Ajak Masyarakat Tanamkan Semangat Bela Negara

Plt. Kepala Dinas Kominfo Kudus, Dwi Yusi Sasepti di ruang kerjanya (8/6) menjelaskan, sasaran penegakkan aturan meliputi ada tidaknya dilekati pita cukai, asli atau palsu pita cukai yang melekat, bila asli apakah baru atau bekas dipakai dan jika diketahui pita cukai baru, seharusnya dicek kesesuaian peruntukannya.

Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Bila membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007.

Baca juga  Bupati Kudus : Reuni Bagian Dari Mempererat Tali silaturahmi

Ancamannya pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

Sedangkan bila menggunakan pita cukai bekas pada terancam pasal 55 huruf c Undang-undang No 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 sampai 8 tahun dan/atau denda 1 sampai 20 kali nilai cukai.

Ditambahkannya, sebaiknya masyarakat harus berhati-hati jika membeli produk yang dilekati cukai utamanya cukai yang melekat pada hasil tembakau.

‘’Sebaiknya masyarakat cermat, rokok illegal memang murah tapi tidak melalui proses quality control, bahkan diindikasikan menggunakan bahan baku bekas, sehingga dimungkinkan membahayakan konsumen, Cukai illegal sama dengan penjara, maka berhati-hatilah’’ ujarnya. (ist*)

Admin, 8 Juni 2022

Bagikan :