POJOK DISKUSI

Name

Maret 29, 2024

CAKRA JATENG – MEDIA ONLINE WARGA JATENG BERITANYA WARGA JAWA TENGAH

Kegemaran Tutup Jalan Desa Pas Gelar Acara Nikahan, Bikin Repot!

KejoraMuria. Com – Baru-baru ini Kementrian Agama Kudus menyebutkan data jika jumlah pernikahan di Kudus pada bulan Agustus 2019 mencapai 2.460 pasang. Jumlah itu terhitung sangat fantastis dibandingkan dengan pernikahan bulan-bulan lainnya yang berkisar di angka ratusan. 

Bahkan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Noor Badi melalui Kasi Bina Masyarakat Islam (Bimas Islam) Shalehudin mengatakan jika pernikahan pada bulan Agustus 2019 merupakan tertinggi sepanjang masa. 

Dalam kalender bulan Agustus 2019 terdapat 31 hari, misalkan saja jika 2.460 dibagi dalam 31 hari, maka dalam satu hari berlangsung setidaknya 79 pernikahan, wow banget! Masalahnya acara pernikah di Kabupaten Kudus kerap kali dirayakan secara besar-besaran. Tidak cuma ratusan, bahkan kadang hingga ribuan tamu resepsi. Pasti butuh slot tempat pernikahan yang luas. 

Masyarakat kita cenderung punya alternatif yang bisa bikin orang lain pusing, yaitu menutup ruas jalan desa buat pasang tenda acara pernikahan. Pasti pernah, mengalami masa dimana kamu bingung ‘nyari’ jalan gara-gara jalan di desa ditutup untuk tenda pernikahan? Kalau hanya satu ruas yang ditutup tidak masalah. Saking banyaknya acara nikahan yang pas pada hari sama, membuat jalan alternatif lain juga ditutup. Gimana dong?

Redaksi Kejora Muria mendengar pengalaman seorang warga Sukar (37) yang pernah mengalami emosi ‘nyari’ jalan alternatif karena pernikahan yang bareng-bareng di desa membuat jalan di gang-gang ditutup. Pengalaman ini dialaminya saat berada di Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

Baca juga  Nilai Performa Timnas Mengecewakan, Tagar #KosongkanGBK Ramai

Dia menceritakan saat hendak menuju rumah mertua menggunakan mobil, dia terabas melalui jalan desa yang biasa. Nahas jalan ditutup untuk tenda resepsi pernikahan warga desa. Dia mencari alternatif melalui gang lain yang bisa terhubung jalan desa, sialnya gang juga ditutup karena ada pernikahan yang ‘nutup jalan’.

Tidak seperti motor yang tinggal balik badan, selesai. Masalahnya ini mobil, yang tahu lah kalau jalan desa seberapa lebarnya. Paling banter bisa dibuat simpangan mobil, bahkan di gang-gang cuma muat untuk dilalui satu mobil. Alhasil dia harus ‘mundur alon-alon’ dan cari tempat untuk putar balik. 

Lanjut dia cari gang lain yang kira-kira terhubung dengan jalan desa ke rumah mertuanya. Bakal dipikir bisa dapat jalan alternatif, tapi di pintu gang sudah ada palang bambu dan tulisan jalan ditutup. Dijaga pula sama petugas, alhasil dia harus muter-muter hingga menemukan jalan pintas. Sebenarnya bagaimana prosedur penutupan jalan desa untuk acara pernikahan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”). 

Baca juga  Komunitas Lingkungan Minim Anak Muda

Dimaksud “selain untuk kegiatan lalu lintas”, yakni penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. 

Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi yang ujungnya mengakibatkan penutupan jalan secara penuh, maka penggunaan jalan disebutkan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif untuk jalan yang ditutup. Selain itu pengalihan arus lalu lintas di jalan alternatif harus dipasang petunjuk arah sementara.

 Tentu sudah pasti penutupan harus mendapat izin dari pihak berwenang yakni kepolisian. Tapi jika di jalan desa, kita kerap mendengar jika izin dapat dilakukan hanya melalui pihak desa? Sebenarnya ada aturan untuk memperoleh izin penggunaan jalan. Sebagaimana UU disebutkan jika penggunaan jalan nasional dan provinsi harus mendapat ijin dari Kapolda setempat. Sementara untuk penggunaan jalan kabupaten/kota izin dikeluarkan oleh Kapolres/Kapolresta setempat. 

Khusus penggunaan jalan desa untuk acara pribadi, maka harus mengajikan permohonan izin secara tertulis pada Kapolsek/Kapolsekta setempat. Jadi sebenarnya tidak cuma izin ke desa. Jadi perlu dipahami, jangan asal menutup jalan untuk acara pernikahan, pengguna jalan lain juga harus dihormati, sob!. (*/ap)

Bagikan :