Kudus (Cakrajateng)- Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau yang dikenal dengan DBHCHT, gencar dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2022 ini. selain Bupati Kudus dan beberapa stakeholder yang melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, hadir pula Ketua DPRD Kudus, Masan, SE.
Disampaikan oleh Masan, bahwa PMK No. 215/PMK.07/2021 terdapat perubahan dalam pengalokasiannya, yakni 50% DBHCHT digunakan di bidang Kesejahteraan Sosial, 40% DBHCHT digunakan di bidang Kesehatan, dan 10% DBHCHT digunakan di bidang Hukum.
Disamping itu, politisi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus itu menyampaikan, apabila pada Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini diharapkan mampu menunjang kesejahteraan masyarakat. Setidaknya adalah dengan cara penyaluran bantuan berupa Ternak Kambing, Lele, Kalkun, dan lain-lain.
“Tentu tujuan utama ini semua adalah untuk kesejahteraan masyarakat dengan cara memberikan hibah bantuan seperti ternak yang telah dilaksanakan di tahun 2021 lalu,” ucap Masan.
Mengakhiri sambutan sekaligus paparannya, Masan juga menegaskan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan permintaan dan aspirasi lainnya bisa secara langsung disampaikan kepadanya bersama Bupati Kudus. (*Ist)
BACA JUGA
Pj Bupati Kudus Serahkan Beasiswa Pendidikan
Pj. Bupati : Rawat Lingkungan Dimulai dari Kita
Hadiri HUT RAPI Kudus ke-32, Pj Bupati Kudus: Tingkatkan Peran Untuk Pembangunan Daerah