POJOK DISKUSI

Name

April 16, 2024

CAKRA JATENG – MEDIA ONLINE WARGA JATENG BERITANYA WARGA JAWA TENGAH

KETUA DPRD SOSIALISASIKAN PERATURAN CUKAI

SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI

Kudus (Cakrajateng)- Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau yang dikenal dengan DBHCHT, gencar dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun 2022 ini. selain Bupati Kudus dan beberapa stakeholder yang melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, hadir pula Ketua DPRD Kudus, Masan, SE.

Disampaikan oleh Masan, bahwa PMK No. 215/PMK.07/2021 terdapat perubahan dalam pengalokasiannya, yakni 50% DBHCHT digunakan di bidang Kesejahteraan Sosial, 40% DBHCHT digunakan di bidang Kesehatan, dan 10% DBHCHT digunakan di bidang Hukum.


pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Disamping itu, politisi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus itu menyampaikan, apabila pada Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini diharapkan mampu menunjang kesejahteraan masyarakat. Setidaknya adalah dengan cara penyaluran bantuan berupa Ternak Kambing, Lele, Kalkun, dan lain-lain.

Baca juga  Lomba Desa, TP PKK Tinjau Rumah Sehat dan Kebun Gizi

“Tentu tujuan utama ini semua adalah untuk kesejahteraan masyarakat dengan cara memberikan hibah bantuan seperti ternak yang telah dilaksanakan di tahun 2021 lalu,” ucap Masan.

Mengakhiri sambutan sekaligus paparannya, Masan juga menegaskan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan permintaan dan aspirasi lainnya bisa secara langsung disampaikan kepadanya bersama Bupati Kudus. (*Ist)

Bagikan :