Kudus-Cakrajateng.com–Pemerintah Kabupaten Kudus, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, tahun anggaran 2022 ini akan melaksanakan salah satu kegiatannya, yakni sosialisasi ketentuan Cukai, sosialisasi yang akan dilaksanakan menggunakan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Kegiatan ini dilakukan menyesuaikan dengan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dinas Kominfo Kudus dalam melaksanakan sosialisasi cukai ini, mendasarkan pasal 2, huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pasal 2 menyebutkan lima hal program yang dapat didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yakni; sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Program sosialisasi ketentuan dibidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum dengan kegiatan penyampaian ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakjat dan pemangku kepentingan.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kudus, Dwi Yusi Sasepti disela-sela kesibukannya (7/6) menyampaikan bahwa Dinas Kominfo segera akan melaksanakan kegaiatan sosialisasi cukai Kembali, hal ini dilakukakn agar warga lebih mengetahui ketentuan-ketentuan yang terkait dengan cukai selain itu didalamnya juga disampaikan tentang rokok illegal, terutama terkait sanksi pidana bagi pembuat dan penjual rokok ilegal dengan ancaman 5 tahun penjara atau pidana denda sebanyak 10 kali nilai cukai.
“Itu sesuai pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang penjualan BKC Ilegal. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat (1). Juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 39 2007 Tentang Cukai. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembelian, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,” terang Yusi.
Disampaikannya pula ada lima yang masuk rokok ilegal. Pertama, rokok yang tidak dilekat pita cukai (polos). Kedua, rokok yang dilekat pita cukai palsu. Ketiga, rokok yang dilekat pita cukai bekas. Keempat, rokok yang dilekat pita cukai yang salah peruntukannya. Kelima, rokok yang dilekat pita cukai bukan Hak nya. “Mudah-mudahan sosialisasi yang akan dilaksanakan dinas Kominfo berjalan lancer, dan tujuan dari sosialisasi ke warga mendapatkan output maupun outcome yang optimal”, pungkasnya. (IST*)
Admin, 7 Juni 2022
BACA JUGA
Serahkan Bantuan Modal Usaha, Bupati Hartopo : Semoga 5 Juta Rupiah Bisa Dikembangkan Jadi 5 Miliar Rupiah
Bupati Kudus Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional
Mawar Hartopo Takjub Lihat Penampilan Paduan Suara Kader PKK