POJOK DISKUSI

Name

April 19, 2024

CAKRA JATENG – MEDIA ONLINE WARGA JATENG BERITANYA WARGA JAWA TENGAH

Pemkab Kudus Baru Gunakan Dana Covid Sedikit

Ket. LAPORAN. Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat salam sikut dengan gubernur jawa tengah Ganjar Pranowo kemudian melaporkan perkembangan penanganan covid19 di Kudus. Foto: Sofyan

Kejoramuria.com,- beberapa hari kemarin Presiden Joko Widodo menyatakan kekecewaanya terkait dengan minimnya penyerapan dana penanggulagan dampak covid19. Kecilnya penggunaan dana ini juga terjadi di Kabupaten Kudus. Buktinya dari dana tak terduga yang disiapkan Rp 150,3 miliar baru digunakan Rp 7,7 miliar.

Eko Djumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus mengungkapkan bahwa jumlah sebesar Rp 7,7 miliar tersebut merupakan penyerapan selama dua bulan terakhir. Yakni bulan Mei dan Bulan Juni 2020.

“ OPD ( organisasi Perangkat Daerah) yang melakukan pencairan itu adalah OPD yang bertugas melakukan penanganan pandemic covid19. Yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dinas Sosial dan Satpol PP ,” jelasnya.

Baca juga  Sabet Dua Penghargaan, Kudus Komitmen Penuhi Hak-Hak Anak

Perinciannya, Dinas Kesehatan melakukan pencairan pada bulan Mei 2020 sebesar Rp 554,5 juta. Dana ini digunakan untuk menyewa hotel guna karantina tenaga medis terpapar covid19 di Kabupaten Kudus. Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) sudah mencairkan dana Rp 438 sesuai Rencana Anggaran Belanja-nya. Namun dari anggaran tersebut baru digunakan sebesar Rp 412 juta.

Pada Dinas social merupakan OPD paling banyak melakukan pencairan yaitu Rp 6 miliar. Semua digunakan untuk melaksanakan bantuan social pada 4.424 kepala keluarga dan bagi warga kabupaten kudus di Jakarta yang terdampak covid19. Selanjutkan pada bulan Juni Dinsos kembali menambah jumlah penerima bansos untuk 21.241 kepala keluarga dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4.248 miliar.

Baca juga  Seluruh Elemen Diajak Mewujudkan Budaya Antikorupsi di Kudus

“ Kemudian ada Dinas perdagangan juga mencairkan anggaran sebesar Rp 708 juta untuk kesiapan new normal ,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, masih ada saat ini sejumlah OPD juga ikut mengajukan dana tak terduga lagi. Yaitu Dinas Perhubungan sebesar Rp 434 juta. Dan Dinsos P3PKB sebesar Rp 35 Juta dengan penggunaan untuk operasional penyaluran bantuan.

“ Untuk pertanggungjawabannya, semua penggunaan anggaran tak terduga untuk penanganan covid19 akan diaudit oleh inspektorat. Namun sampai saat ini belum ada OPD yang melaporkan pertanggungjawabnnya terkait penyerapan anggaran tersebut. Mungkin pasih proses ,” tandasnya. (fya)

Bagikan :