Kudus, KejoraMuria. Com – Guna melaksanakan good and clean government, Pemkab Kudus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk menghindarkan gratifikasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus.
Direktur Gratifikasi KPK, Syarif Hidayat menyayangkan atas maraknya korupsi di Indonesia. Menurutnya, gratifikasi merupakan pemberian sesuatu yang bersifat netral, namun menjadi tidak netral ketika dihadapan pada aturan.
Gratifikasi dapat berbentuk berbagai macam barang, uang, hingga fasilitas.
”Gratifikasi itu bisa berupa uang, barang, diskon, pengobatan cuma-cuma, komisi, fasilitas yang diberikan seseorang kepada orang lain, itu bisa masuk gratifikasi,” ujarnya. (20/12)
Kebanyakan ASN, ucap dia menganggap gratifikasi merupakan rezeki yang langsung diterima tanpa mengetahui maksud dan tujuan dari pemberian tersebut. Dia mengingatkan ASN agar berhati-hati ketika menerima sesuatu dari orang lain.
”Jika dihadapan aturan khususnya pasal 12B, ketika pegawai negeri atau ASN menerima sesuatu dari orang lain yang berkaitan dengan pekerjaan dengan maksud tertentu, bisa dianggap sebagai suap,” tandasnya.
Sementara Bupati Kudus, M. Tamzil mengatakan jika melalui sosialisasi bersama KPK dapat membentuk aparat yang berintegritas. Selain itu melalui ilmu dari KPK sebagai modal mewujudkan good and clean government.
Dia menyebut pengendalian gratifikasi menjadi salah satu bagian pendidikan anti korupsi bagi ASN yang berdampak pada pembentukan pemerintah yang berintegritas, citra positif, dan menyangkut kredibilitas Instansi pemerintah.
Lanjut, dia meminta agar ASN fokus meningkatkan kinerja melalui prestasi dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
”Sebagai Kepala Daerah, saya berharap sama. Kita dalam bekerja tidak usah kesana kemari cari koneksi tapi tunjukkanlah prestasi dari teman-teman,” tutupnya. (ap)
BACA JUGA
Pj. Bupati Kudus Sabet Dua Penghargaan Sekaligus Pada Anugerah Meritokrasi 2023
Pj. Bupati Kudus Ajak ASN Perangi Narkoba
Pengembangan Karier dan kompetensi ASN Kudus, melalu “Janeta ASNKu