POJOK DISKUSI

Name

Mei 2, 2024

CAKRA JATENG – MEDIA ONLINE WARGA JATENG BERITANYA WARGA JAWA TENGAH

Cetak KIA Kudus Bisa di Kecamatan Setempat

Kudus, KejoraMuria. Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus menjelaskan jika Kartu Identitas Anak (KIA) kini dapat dilakukan di Kecamatan-Kecamatan. 

“Sebelumnya pencetakan mulai November 2018 dan hanya dilakukan di Kantor Dukcapil Kudus. Maka minggu depan, orang tua dapat membuat KIA anak di seluruh Kecamatan di Kudus. Bisa dilayani semua Kecamatan meskipun tidak berdomisili di Kecamatan tersebut,” ungkap Plt Dinas Dukcapil Kudus, Putut Winarno (24/1).

Di bulan Januari 2019 (2/1) hingga (24/1) tercatat Dinas Dukcapil telah mencetak setidaknya 2.493 KIA. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat antusiasme orang tua melakukan pencetakan KIA bagi anak mereka.

Lebih lanjut, pencetakan KIA ini sesuai amanat Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, dimana Dinas Dukcapil berkewajiban memberikan identitas kependudukan kepada seluruh masyarakat, termasuk anak-anak.

Baca juga  Bupati Pastikan Pembayaran Sewa Kios Pasar Kliwon Lebih Efektif dan Efisien

“Jadi KIA selain sebagai pendataan anak-anak juga bertujuan sebagai identitas sebagai upaya perlindungan untuk hak-hak anak,” tandasnya (24/1).

Untuk permohonan pencetakan, kata dia saat ini dikhususkan bagi anak usia 5 hingga mendekati 17 tahun dengan catatan belum menikah.

Orang tua cukup datang ke Kantor Dukcapil atau Kecamatan melampirkan syarat-syarat seperti fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, fotocopy Ktp-el kedua orang tua, serta pas foto anak ukuran 4×6 background polos 2 lembar.

Terkait stok blangko KIA, ujar dia hingga saat ini masih tersedia cukup banyak. Dia berharap agar orang tua melakukan permohonan pencetakan KIA bagi anak-anak mereka dengan kemudahan pencetakan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kudus. (*/ap)

Bagikan :