POJOK DISKUSI

Name

Mei 2, 2024

CAKRA JATENG – MEDIA ONLINE WARGA JATENG BERITANYA WARGA JAWA TENGAH

Gencarkan Sosialisasi, Bupati Hartopo : Gempur Rokok Ilegal

KUDUS, CAKRAJATENG.com – Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kudus bersama lintas sektoral serius menangani peredaran rokok ilegal. Salah satu upaya dengan menyelenggarakan Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Bupati Kudus Hartopo menyampaikan, masyarakat harus memahami jenis-jenis rokok ilegal. Dengan begitu, masyarakat ikut mengawasi dan lebih perhatian terhadap rokok yang beredar di wilayah setempat.

“Masyarakat juga harus perhatian dengan peredaran rokok di lingkungannya. Jangan sampai kecolongan atau tidak bisa membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal,” bebernya dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Tumpang Krasak Kecamatan Jati, Senin (29/8) siang.

Dirinya mengungkapkan, rokok ilegal merugikan negara. Pasalnya, selama ini produksi rokok dikenakan cukai dan menyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan pelayanan kesehatan.

Baca juga  Kelola Sampah Lebih Intensif, Bupati Hartopo Gandeng Investor Asing

“Rokok legal diawasi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan menyumbang DBHCHT. Bisa untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Meskipun begitu, penggunaan DBHCHT diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Penggunaan yang dimaksud tidak termasuk pembangunan infrastruktur. DBHCHT masih fokus pada pelayanan kesehatan.

“Sesuai Peraturan, DBHCHT tidak bisa digunakan untuk membangun jalan. Tapi bisa untuk menganggarkan alat kesehatan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi warga Desa Jepang, Supriyadi, mengusulkan untuk membangun rumah sakit khusus untuk buruh rokok. Sehingga buruh rokok mendapatkan pelayanan kesehatan optimal.

“Pak, bagaimana kalau DBHCHT untuk membangun rumah sakit buruh rokok,” usulnya.

Hal itu ditanggapi positif oleh Bupati Kudus. Senada, Ketua DPRD Masan menyampaikan usulan tersebut bisa dipertimbangkan. Apalagi, buruh rokok di Kudus berjumlah puluhan ribu orang.

Baca juga  Sosialisasikan SIK, Ketua Kwarcab Kudus Harap Data Kepramukaan Semakin Akurat

“Bagus sekali usulnya, bisa kami bahas bersama dewan dan eksekutif,” ucapnya.

Masan juga mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Justru, apabila menemukan keberadaan rokok ilegal, masyarakat harus melapor ke Kantor Bea Cukai.

“Kalau tahu ada rokok ilegal jangan dibeli. Dilaporkan saja,” lanjutnya.

Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Budi Susanto menyampaikan beberapa jenis rokok yag termasuk ilegal. Antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Masyarakat dapat melapor apabila menjumpai ciri-ciri tersebut.

“Silakan untuk melapor kepada kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” terangnya. (*)

Bagikan :